Kelenteng Pak KIk Bio adalah sebuah kelenteng yang terletak di daerah Jagalan, Kota Surabaya. Berbeda dari kebanyakan kelenteng lain yang beraliran Tridharma, Pak Kik Bio beraliran Konghuchu. Menurut ketua perkumpulan Pak Kik Bio, Nanang Wirjanto Limantoro, dari sebelas kelenteng yang ada di Surabaya, hanya ada dua yang beraliran Khonghucu.
Rencana pembangunan kelenteng Pak Kik Bio diprakarsai oleh Gan Ban Kiem. Pada tahun 1935, saat ia menjabat sebagai anggota pengurus perkumpulan Kong Tik Tjoen Ong di Surabaya, ia bertemu seorang filsuf bernama Tjoa Sie Wan. Gan Ban Kiem memperoleh penjelasan mengenai Xuan Tian Shang Di yang memiliki tingkatan sangat tinggi (dalam Birokrasi Surga) sehingga tertarik untuk mendirikan sebuah tempat ibadah bagi-Nya.
Pada tahun 1942, Gan Ban Kiem bersama dengan Kho Sien Tjing bersepakat untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan kelenteng tersebut. Tahun 1946, Kho Sien Tjing yang mengungsi ke Tretes akibat perang kemerdekaan menulis surat kepada Gan Ban Kiem bahwa ia memiliki sebidang tanah di Djalan Djagalan 74-76, Surabaja yang ingin ia persembahkan kepada Kongco Hian Thian Siang Te untuk pembangunan kelentengnya. Sebelumnya tanah tersebut digunakan oleh Rumah Sakit Mardi Santosa, tetapi telah habis terbakar akibat perang.
Pembangunan kelenteng didengar oleh Tjhay Ko Yap - Tjiok Moy yang tinggal di Malang. Tjhay Ko Yap mengutus seseorang untuk menyampaikan bahwa dirinya ingin menyumbangkan dana untuk pembangunan kelenteng. Pembangunan berlangsung setelah pemerintah kota memberikan izin pembangunan kelenteng pada tanggal 8 April 1951. Tanggal 24 November 1951 (Imlek Cap Gwee 26 - 2505), kelenteng Pak Kik Bio diresmikan dengan ritual persemayaman Kongco Hian Thian Siang Te di bangunan kelenteng yang baru.
Di Kelenteng Pak Kik Bio Surabaya juga ada sebuah tambur menggantung di sebuah sudut, yang ketika dipukul pada sebuah upacara dipercayai akan memanggil para dewa untuk turun ke bumi
Pemerintah kota Surabaya memasukkan Pak Kik Bio sebagai bangunan cagar budaya pada tahun 2013 berdasarkan SK Wali kota Surabaya Nomor 188.45/364/436.1.2/2013.
Share on