Klenteng Tong Pek Bio didirikan oleh Luitenant der Chineezen Khouw Kok Tiong sekitar tahun 1795.
Tong Pek Bio atau lebih umum disebut dengan Kelenteng Gang Pinggir ini sesuai dengan Ketetapan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : 430/30819/94, diputuskan sebagai salah satu bangunan bersejarah di Wilayah Kotamadya Dati II Semarang.
Dalam rangka pelestarian dan pengamanan Benda Cagar Budaya sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, antara lain berupa bangunan bersejarah.
Adapun Pemujaan Untuk Para Sien Bing / Para Suci yang berada di Kelenteng Tong Pek Bio ini adalah:
Share on